Sejarah Palang Merah Indonesia ( PMI )
13.44.00
Sejarah Singkat PMI
Upaya
pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum
Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya
telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode
Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya
ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada
tahun 1945, setelah Indonesia
merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu :
Ketua
: Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus
Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang
sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres
No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun
1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan,
yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan
secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan
tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan
hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah
Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang
merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve
(1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART
PMI )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan
landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga mempunyai latar
belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari
Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia
melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25
Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas
Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan
Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa,
golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART
PMI )
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan
kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan
konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga
menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing – masing
komponen dalam organisasi.
Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang
Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui
mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang
tertera dalam AD/ART PMI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan
pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950.
Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh
Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai
hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal
– hal sebagai berikut:
1.Nama, waktu, status dan kedudukan
2.Asas dan tujuan
3.Prinsip dasar
4.Lambang dan Lagu
5.Pelindung
6.Keanggotaan
7.Susunan Organisasi
8.Musyawarah dan Rapat
9.Kepengurusan
10. Markas
11. Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12. Hubungan dan Kerjasama
13. Perbendaharaan
14. Pembinaan
15. Pembekuan Pengurus
16. Penghargaan
17. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga
Sebagai
lampiran juga terdapat :
1.Lambang ( gambar & penjelasan )
2.Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3.Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan
Keppres No. 246 Tahun 1963
4.Susunan Pengurus Pusat Palang Merah
Indonesia Masa Bakti yang berlaku
Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 1980
PP No. 18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang
memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan
Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan,
bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun
jajaran Departemen Kesehatan.
Kegiatan
ini mencakup :
- Pemilihan (seleksi) penyumbang darah
- Penyadapan darah
- Pengamanan darah
- Penyimpanan darah
- Penyampaian darah
Pengadaan darah dilakukan
atas dasar ‘’ sukarela ‘’ tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan
darah objek jual beli.
Hasil kegiatan UKTD PMI
adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah
dapat diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan kepada
pasien dengan tepat sesuai kebutuhan.
Donor Darah Sukarela (DDS)
adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan sukarela tanpa melihat
sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu diberikan.
Donor Darah Pengganti (DDP)
adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau
temannya yang sakit yang memerlukan darah.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
023/Birhub/1972
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.
Peraturan ini menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia dalam menyebarluaskan ketrampilan Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI maupun kepada eksternal PMI.
Sistem dan Struktur Organisasi PMI
Palang Merah Indonesia
(PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang
didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia
akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa
membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata - mata
hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan
mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan
Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang
memungkinkan untuk memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur
Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PMI.
Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat
dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus
sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat
tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai
berikut :
Pertama :
Tugas – tugas dalam bidang
kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan –
ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit MerahInternasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Kedua :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi
darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi
masyarakat yang membutuhkan.
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di
tingkat kecamatan.
Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok
dan Unit :
a.
Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang
termasuk seorang Kepala Regu
b.
Kelompok terdiri dari
2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
c.
Unit terdiri dari
minimal 2 Kelompok
d.
Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
e.
Regu, Kelompok dan Unit dapat terbentuk pada :
a. Lingkungan Markas Cabang
b. Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga
Pendidikan
c. Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor,
Pabrik, dll )
d.
Lingkungan Masyarakat
Umum
KSR PMI bertanggung jawab
dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada Pengurus PMI Cabang
setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan.
Staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan PMI Cabang setempat
secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang
ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Membuat peraturan
tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah digariskan
oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus
Cabang setempat.
2.
Merencanakan kegiatan
pembinaan dan pengembangan bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR.
3.
Memimpin seluruh
kegiatan pengembangan KSR
4.
Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan
yang lebih tinggi.
5.
Bertanggung jawab dan
memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang
0 komentar
Jangan Lupa Comment and Share yah ^.^ Thankq